Empat Hal Penting yang menyangkut
dalam Etika dan Moral ICT:
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa
perbuatan yang mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
a).Hindari perangkat lunak
bajakan, selain untuk menghargai karya orang lain perangkat lunak bajakan
tidak dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Selalu gunakan perangkat
lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan
perangkat lunak tersebut.
-Tidak turut serta dalam tindakan
membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau
program komputer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat
lunak tersebut.
b). Menghindari penyalahgunaan
perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negatif dan merugikan
orang lain
c). Tidak melakukan tindakan
pengubahan, pengurangan maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat
lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut pasal 12
ayat (1) undang - undang hak cipta no.19 tahun 2002, ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup;
Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis. Selain itu:
1). Ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
2). Lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
3).Dram atau drama musical, tari,
koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
4). Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase,
terapan;
5). Arsitektur;
6). Peta;
7). Seni batik;
8). Fotografi;
9). Sinematografi;
10). Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak
memiliki Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak
Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
- Hasil rapat terbuka
kembaga-lembaga Negara;
- Peraturan perundang-undangan;
- Pidato kenegaraan atau pidato
pejabat pemerintah;
- Putusan pengadilan atau
penetapan hakim; atau
- Keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang Hak Cipta yang belaku
saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan
penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak
Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
3. Tata Cara Mengutip /
Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada
beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil
karya ciptaan orang lain, Hal - hal tersebut terkandung dalam pasal 14 UU Hak
Cipta No.19 tahun 2002: "Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak
cipta"
- Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman dan/atau diperbanyak
oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan
dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan
dan/atau diperbanyak; atau
- Pengambilan berita actual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan
surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.”
Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun
2002:
Dengan Syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:
- Penggunaan Hak Ciptaan pihak
lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di
luar Pengadilan;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan
yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
a). Perbanyakan suatu Ciptaan
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan
para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
b). Perbanyakn suatu Ciptaan selain
Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu
proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;
c). Perubahan yang dilakukan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti
Ciptaan bangunan;
d). Pembuatan salinan cadangan
suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri;
Menurut Ketentuan - ketentuan UU
diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara
lain:
- Setiap pemgambilan atau
pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus
mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan
seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002
diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh
pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita
perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan
yang sudah diatur oleh undang-undang.
- Pemilik suatu Progam Komputer
(bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan
Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika
digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari
keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19
tahun 2002 huruf g.
4. Sanksi Pelanggaran Undang -
Undang Hak Cipta
Pelanggaran
terhadap UU Hak Cipta Program Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman, hal
ini telah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No.19 tahun 2002:
“barang siapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam
computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda
paling banyak Rp500.000,-”
Etika Profesi TI Dikalangan
Universitas
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan
elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang
diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional
(berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik.
Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi
tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail),
mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Kegunaan semua fasilitas yang
tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas
tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan
dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu
bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang
dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung
jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan
bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi
dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau
pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa
tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan
ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas
pada, hal-hal sebagai berikut:
1. Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
2. Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang
merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3. Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas
elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang
sah;
4. Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi
atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya
dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage),
waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja
menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam,
merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain);
5. Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan)
untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;
6. Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau
bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;
7. Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah
(illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan,
penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara
tidak sah;
8. Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
9. Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan
pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan
perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
10. Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau
menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak
atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs,
dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan
fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan
finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh
penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan
pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi
informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau
formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun,
yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk
memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh
selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus
terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik
Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner (tata
tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin
mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat
segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan
keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen, dan
karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan
pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara
kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan
terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai
pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode
etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b. Kode Etik
Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip
atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan
seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah
program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker,
dll).
c. Kode Etik
Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara
langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki
tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras
(SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan,
penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/
lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang
berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto,
animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya
sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan
bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap
produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku
dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala
muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola,
anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
d. Etika
Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan
sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak
kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu
proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer
lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan
suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya
programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
e. Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan
Teknologi Informasi
1. Rasa ketakutan.
Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan,
atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang
baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program
menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.
2. Keterasingan.
Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya
jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
3. Golongan miskin informasi dan minoritas.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik
kekayaan dan komunitas yang mapan.
4. Pentingnya individu.
Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk menangani
kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
5. Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat
ditangani.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat
berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat
pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani,
karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem
(sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program
sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik
banyak makin sulit dilakukan.
6. Makin rentannya organisasi.
Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan
menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin
dimanfaatkan.
7. Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan
terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
8. Pengangguran dan pemindahan kerja.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah
tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis
pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
9. Kurangnya tanggung jawab profesi.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin
memberikan respon yang kurang personal, dan sering melemparkan
tanggungjawab dari permasalahan.
10. Kaburnya citra manusia.
Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem
pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.
f. Aspek-Aspek
Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik
dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir
juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian
dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang
yang melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan
kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai
hal tersebut antara lain:
1) Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas
batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2) system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru
bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk
menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hukum
tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan
utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap
fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum
yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the
legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat
internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di
Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan
computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang
yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut.
Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam
penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek
Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang
sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang
hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open
source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan
menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat
adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker
yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker
kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau
derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system
menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web,
dsb.
4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam
pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma
ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based
economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan
didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5. Aspek Sosial
Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di
Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan
kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah
tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan
oleh netter asal Indonesia.
Sources :
http://mistertica.blogspot.com/2011/10/etika-dan-moral-teknologi-informasi-dan.html
http://yogapw.wordpress.com/2009/10/29/c-etika-profesi-dalam-dunia-teknologi-informasi/